Jumat, 21 Oktober 2022

Diskusi 3 - Hukum Agraria Semester I Universitas Terbuka

Di dalam hukum agraria dikenal pendaftaran tanah,coba jelaskan apa yang dimaksud  tujuan dari pendaftaran tanah serta sebutkan manfaat dari pendaftaran tanah itu  ?
Tujuan pendaftaran tanah adalah menjamin kepastian hukum. PP nomor 10 tahun 1961 menyebutkan tujuan pendaftaran tanah adalah menjamin kepastian hukum dari hak-hak atas tanah. Dan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tujuan pendaftaran tanah di tegaskan sebagai berikut :
1.    Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
2.    Menyediakan informasi kepada pihak pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3.    Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Adapun manfaat dari pendaftaran tanah itu adalah memberikan kepastian hukum kepada dan kepastian hak atas tanah. Dengan didaftarkannya tanah dan hak hak atas tanah beserta peralihannya, pihak pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status dan kedudukan hukum dari tanah tertentu, letak, luas dan batas batas serta siapa pemiliknya serta beban apa yang ada di atasnya.
Sumber : modul administrasi pertanahan UT  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar