manajemen pertanahan dan jelaskan sebab timbulnya permasalahan dalam hukum pertanahan?
- manajemen mengandung tiga pengertian yaitu sebagai proses, sebagai kolektivitas orang yang melakukan aktivitas manajemen, dan manajemen sebagai suatu seni dan ilmu
- pertanahan merupakan kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam megatur hubungan hukum antara tanah dan orang sebagaimana yang ditetapkan oleh UUD 1945 dan dijabarkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA atau disamakan dengan istilah agraria.
- manajemen pertanahan merupakan suatu usaha dan kegiatan suatu organisasi dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan termasuk juga sebagai upaya pemerintah di bidang pertanahan dalam menentukan dan mencapai sasaran dengan memanfaatkan sumber daya, baik manusia maupun material, melalui koordinasi dengan menjalanka fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. planning
2. executing
3. organizing
4. persuading
5. leading
6. evaluating
pengertian dari fungsi tersebut bisa di lihat dihalaman 61 modul 2/ADPU4335 buku administrasi pertanahan karya Nandang Alamsyah D
- adapun permasalah dalam hukum pertanahan yaitu masalah yang bersifat perdata, yaitu masalah masalah yang menyangkut gugatan terhadap suatu dasar hak/peralihan hak yang digunakan sebagai dasar pemberian hak atas tanah (originair) atau pencatatan pemindahan hak/balik nama (derivatif). misalnya, tanah dijual dua kali,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar