Di dalam hukum agraria dikenal pendaftaran tanah,coba
jelaskan apa yang dimaksud tujuan dari pendaftaran tanah serta sebutkan
manfaat dari pendaftaran tanah itu ?
Tujuan pendaftaran tanah adalah menjamin kepastian hukum. PP nomor 10 tahun 1961 menyebutkan tujuan pendaftaran tanah adalah menjamin kepastian hukum dari hak-hak atas tanah. Dan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tujuan pendaftaran tanah di tegaskan sebagai berikut :
1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
2.
Menyediakan
informasi kepada pihak pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar
dengan mudah dapat memperoleh data data yang diperlukan dalam mengadakan
perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang
sudah terdaftar.
3. Terselenggaranya tertib administrasi
pertanahan.
Adapun
manfaat dari pendaftaran tanah itu adalah memberikan kepastian hukum kepada dan
kepastian hak atas tanah. Dengan didaftarkannya tanah dan hak hak atas tanah
beserta peralihannya, pihak pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat
mengetahui status dan kedudukan hukum dari tanah tertentu, letak, luas dan
batas batas serta siapa pemiliknya serta beban apa yang ada di atasnya.
Sumber : modul administrasi pertanahan UT
Tujuan pendaftaran tanah adalah menjamin kepastian hukum. PP nomor 10 tahun 1961 menyebutkan tujuan pendaftaran tanah adalah menjamin kepastian hukum dari hak-hak atas tanah. Dan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tujuan pendaftaran tanah di tegaskan sebagai berikut :
1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
Sumber : modul administrasi pertanahan UT