Kamis, 17 Januari 2013

Prosedur Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Mainan (Air Soft Gun)

Dalam beberapa waktu ini di negeri kita sudah banyak menjamur komunitas AirSoftgun, yang menjadi pertanyaannya apakah para pecinta komunitas ini harus memilikii izin khusus tentang penggunakan senjata mainan yang dikenal dengan airsoftgun ini?
Banyak para pecinta game ini yang masih belum mengerti tentang itu, apakah harus memiliki izin atau tidak. Bagaimana dengan penjual, belum ada aturan yang mengikat tentang penjualan jenis mainan airsoft ini.
 WALAU berstatus 'senjata mainan', kepemilikan airsoftgun tak bisa sembarangan.
Memang, untuk senjata airsoftgun bisa dijual bebas dipasaran dan diketahui kepemilikannya pun tidak diuji seketat kepemilikan senjata api.  Meski tidak seketat perizinan senjata api dan bisa dijual bebas, namun dalam proses kepemilikan airsoftgun ada ketentuan yang berlaku dan tidak sembarangan mengunakannya.
Mari kita simak sama-sama prosedur berikut ini :
Prosedur Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Mainan