Dalam beberapa waktu ini di negeri kita sudah banyak menjamur komunitas
AirSoftgun, yang menjadi pertanyaannya apakah para pecinta komunitas ini
harus memilikii izin khusus tentang penggunakan senjata mainan yang
dikenal dengan airsoftgun ini?
Banyak para pecinta game ini yang masih belum mengerti tentang itu,
apakah harus memiliki izin atau tidak. Bagaimana dengan penjual, belum
ada aturan yang mengikat tentang penjualan jenis mainan airsoft ini.
WALAU berstatus 'senjata mainan', kepemilikan airsoftgun tak bisa sembarangan.
Memang, untuk senjata airsoftgun bisa dijual bebas dipasaran dan
diketahui kepemilikannya pun tidak diuji seketat kepemilikan senjata
api. Meski tidak seketat perizinan senjata api dan bisa dijual bebas,
namun dalam proses kepemilikan airsoftgun ada ketentuan yang berlaku dan
tidak sembarangan mengunakannya.
Mari kita simak sama-sama prosedur berikut ini :
Prosedur Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Mainan
